Syariah : Tulang Punggung Islam Tamu Frontpage Interview hari ini adalah Abul Kasem, ex-Muslim yang menulis ratusan artikel dan sejumlah buku tentang Islam, termasuk Women in Islam, Leaving Islam - Apostates Speak Out dan Beyond Jihad: Critical Views From Inside Islam. FP : Abul Kasem, selamat datang di Frontpage Interview. Kasem : Terima kasih Jamie. Senang rasanya di wawancara oleh Frontpage. FP: Saya ingin membahas Hukum Islam dan bagaimana hukum itu mendikte hampir setiap aspek kehidupan manusia (Muslim DAN Non-Muslim). OK, bagaimana permulaan Syariah menjadi nafas eksistensi Islam. Kasem : Kita harus mengerti MENGAPA Syariah adalah nafas eksistensi Islam, dan mengapa Islam harus memaksakannya (kalau perlu dengan kekerasan) pada seluruh dunia. Kalau kita mengerti prinsip dasar ini, maka kita mengerti bagaimana dan mengapa Syariah mempengaruhi hidup manusia.
Dari film FITNA (Geert Wilders) : Ayatollah ‘Ali Meshkini berbicara pada Sholat Jumat, menyatakan bahwa “Islam adalah agama yang ingin menguasai seluruh dunia. Dulu Islam menguasai dunia dan kini Islam akan melanjutkannya”. http://en.wikipedia.org/wiki/Fitna_(film) Prinsip dasar Syariah adalah bahwa Allah memilih kaumnya (Muslim) untuk menguasai dunia. Ini memang kedengaran fascistis, tetapi jangan salah : Al-Quran tegas-tegas menyerahkan kekuasaan dunia kepada pengikut Islam : khususnya kepada kaum Arab Beduin. Karena Islam = Arabisme. Dalam Al-Quran (SURAT 3. ALI ‘IMRAN 104, SURAT 3. ALI ‘IMRAN 110) Allah mengatakan bahwa Arab adalah manusia yang paling hebat yang pernah diciptakan. Dalam SURAT 2. AL BAQARAH 143 Allah merubah Kiblat (dari Yerusalem ke Mekah) untuk membedakan antara Muslim dan Non-Muslim. Maulana Maududi, pakar Islam ternama menjelaskan ayat ini : [Ayat ini] adalah proklamasi adanya sebuah umat yang terdiri pengikut Muhammad yang akan memberikan pengarahan religius dan kepemimpinan kepada dunia. Perubahan Kiblat ini berarti digantinya anak Israel dari posisi pemimpin dengan umatnya Muhammad. Maududi mengatakan tentang ayat SURAT 2. AL BAQARAH 145, even writes: Untuk menolak prinsip itu [prinsip umat Allah adalah pemimpin dunia] tersebut demi menyenangkan orang lain, sama saja dengan menghina missi Nabi dan tidak konsisten dengan rasa terima kasih yang pasti dirasakan Nabi saat diberikan posisi pemimpin dunia. Dari pernyataan-pernyataan diatas, Maududi jelas mengatakan bahwa umat Allah akan memimpin dunia dan perintah ini harus dilakukan dengan ATURAN Allah, yang tidak lain datang dalam bentuk SYARIAH. Ayat SURAT 2. AL BAQARAH 150 : Allah mengatakan bahwa dengan memerintahkan Muslim mengarahkan wajah-wajah mereka kepada Kabah, Ia telah memberikan pahala besar kepada Muslim. Maududi menjelaskan : ‘Pahala’ ini adalah posisi pemimpin dunia yang diganti Allah dari anak-anak Israel kepada umatNya. Jadi, Kiblat itu adalah tanda instalasi Muslim pada posisi pemimpin. FP : INILAH mengapa Syariah merupakan tulang punggung Islam? Kasem : Yo’i, Syariah adalah jantung dan jiwa Islam. Tanpa Syariah, Islam bak seekor singa tidak bertaring atau ular tidak beracun. Sharia memberikan Islam kekuatan hukum untuk memberlakukan aturannya yang barbaris, tidak beradab, kejam dan ketat. Syariah memberi Islam tangan dan kaki untuk memaksakan dunia untuk tunduk pada Islam. Dalam berbagai ayat di Al-Quran, Allah berkali-kali menegaskan bahwa siapapun yang mengelak dari Syariah adalah Kafir dan ia harus diperangi oleh Muslim. Menurut Ibn Kathir, dalam ayat SURAT 2. AL BAQARAH 151, Allah menegaskan bahwa Ia telah mengirim Muhammad untuk mengkotbahkan Al-Quran dan mengajarkan hukum Syariah kepada kaum berhala Mekah. SURAT 4. AN NISAA’ 64 : Allah mengirim Muhammad untuk ‘mengundang’ orang untuk mematuhi perintah Allah, yaitu hukum Syariah. SURAT 5. AL MAA-IDAH 44 : Allah menyatakan barang siapa TIDAK mematuhi hukum Allah adalah Kafir. Ini termasuk KRISTEN (SURAT 5. AL MAA-IDAH 47) dan ia harus diperangi (dibunuh) atau dipaksa tunduk pada Syariah. SURAT 9. AT TAUBAH 73 : Allah mendesak umatNya untuk MEMERANGI Kafir dan musyrikun dan menunjukkan ketegasan (kekerasan) terhadap mereka. Ahli tafisr Al-Quran, Ibn Kathir, mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar Muslim memerangi Kafir dengan PEDANG, untuk melawan musyrikun dengan mulut dan membatalkan perlakuan lunak terhadap mereka. JADI menurut Ibn Kathir, dengan Jihad PEDANG melawan Kafir dan dengan KATA-KATA KERAS melawan musyrikun; ini berarti mendirikian hukum pidana Islam, yaitu Hukum Syariah. Ibn Kathir mengatakan bahwa ayat SURAT 9. AT TAUBAH 73 MEMBATALKAN ayat SURAT 2. AL BAQARAH 256, ayat yang mengatakan `tidak ada paksaan dalam agama.’ Ini ayat-ayat Al-Quran yang menegaskan supremasi Syariah : SURAT 27. AN NAML 78 Sesungguhnya Tuhanmu akan menyelesaikan perkara antara mereka dengan keputusan-Nya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. SURAT 45. AL JAATSIYAH 18 Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. SURAT 45. AL JAATSIYAH 22 Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan. Muhammad harus memukuli keras para Kafir (perangi mereka dengan senjata - Ibn Kathir. Dengan pedang - Jalalyn), musyrikun (hukum mereka sesuai hukum Syariah - Ibn Kathir) dan bersikap keras terhadap mereka; tempat tinggal Kafir dan musyrikun adalah Neraka…SURAT 66. AT TAHRIIM 9 Supremasi absolut Syariah ditegaskan dalam Deklarasi Kairo bagi HAM dalam Islam (1990). Pasal 22 deklarasi ini menegaskan bahwa semua hak dan kebebasan yang disebutkan harus sesuai Syariah, satu-satunya sumber deklarasi tersebut. Dan dengan tidak pedulinya negara-negara beradab, nampaknya Syariah dengan pelan-pelan tapi pasti menuju momentum untuk melahap seluruh dunia. Satu-satunya cara untuk menghentikan infiltrasi Syariah ini adalah PENOLAKAN TEGAS oleh seluruh dunia. Kita tidak boleh lupa bahwa Islam = Arabisme. FP : Menurut anda, apakah elemen Syariah yang memupuk ketidakadilan? Kasem : Elemen Syariah yang paling tidak adil adalah penolakan terhadap prinsip keadilan universal yaitu : persamaan derajad dalam hukum. Dalam Syariah, Muslim dan Non-Muslim tidak sederajad. Ketidakadilan ini bahkan juga diberlakukan pada wanita MUSLIM. Syariah tidak memberlakukan wanita dan lelaki Muslim sama dan sederajad. Ini contoh paling jelas : menurut hukum Saudi (hukum Islam dan Syariah TULEN!), nyawa lelaki Muslim lebih tinggi dari lelaki Non-Muslim, dan nyawa wanita Muslim lebih rendah dari lelaki Muslim. CONTOH : WALL STREET JOURNAL : - The Wall Street Journal, April 9, 2002 : Di Saudi Arabia, konsep uang darah/diyah dalam Syariah bagi seseorang yang dibunuh, sang pembunuh harus membayar uang darah yang jumlahnya sebagai berikut : 100.000 riyal jika korbannya lelaki Muslim 50.000 riyal jika korbannya wanita Muslim 50.000 riyal jika korbannya lelaki Kristen 25.000 riyal jika korbannya wanita Kristen 6.666 riyal jika korbannya lelaki Hindu 3.333 riyal jika korbannya wanita Hindu Jadi, nyawa lelaki Muslim adalah 33 kali nyawa wanita Hindu. Di negara Non-Muslim, setiap lelaki maupun wanita, apapun warna kulit maupun agamanya, dianggap sama.
Wanita-wanita Hindu Bali ini TIDAK BERHARGA di mata Islam Ketidakadilan derajad Muslim dan Non-Muslim disakralkan dalam Al-Quran dan Hadis. Beberapa contoh : Muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh Kafir (Hadis dan tafsir Ibn Kathir tafsiran tentang SURAT 5. AL MAA-IDAH 45). Muslim dan Non-Muslim TIDAK sederajad. SURAT 6. AL AN’AAM 50, SURAT 28. AL QASHASH 61, SURAT 32. AS SAJDAH 19, SURAT 35. FATHIR 19-22, SURAT 38. SHAAD 28, SURAT 39. AZ ZUMAR 9, SURAT 40. AL MU’MIN 58, SURAT 45. AL JAATSIYAH 21, SURAT 59. AL HASYR 20, SURAT 67. AL MULK 22, SURAT 68. AL QALAM 35 Oleh karena itulah Syariah adalah sebuah penghinaan terhadap dunia beradab. FP : Ok, kita lanjutkan. Jelaskan bagaimana hakk Islam mendikte setiap aspek kehidupan manusia. Kasem : Saya akan memberikan sejumlah contoh dari sumber-sumber Islam otentik yang sampai sekarang masih berlaku di berbagai negara Islam. Saya akan ambil dari : Reliance of the Traveller (Umdat Al-Saliq) translated by Nuh Ha Mim Keller. Juga dari : Sharia the Islamic Law by Abdur Rahman I, Doi, dan Hedaya (komentar tentang Hukum Islam) diterjemahkan Charles Hamilton. Anda mau mulai dari mana? FP : Gimana kalau kita mulai tentang perkawinan dan sex? Kasem : OK! Ijin suami diperlukan kalau istri mau kerja (Doi, p.117). Suami boleh puku istri (Doi, p.130). Istri harus memuja suami. Kebebasan macam wanita di Barat adalah haram (Doi, p.132). Muslimah dilarang menikah dengan Non-Muslim dalam situasi apapun (Doi, p.138). Wali seorang wanita harus lelaki. Wanita tidak boleh menikah tanpa wali. Hanya janda yang bisa (Doi, p.141). Hanafi, Shafii dan Maliki mensahkan perkawinan lelaki atau perempuan DIBAWAH UMUR (Doi, p.142). Muslim boleh punya 4 istri sekaligus (Hedaya, p.31; Doi, p.147). Larangan poligami bertentangan dengan Al-Quran. Tidak ada satupun Hadis yang menolak poligami (Doi, p.152). Larang poligami melanggar Syariah. Pengadilan dianggap tidak mengerti kebutuhan biologis lelaki dan tidak mengikuti contoh Muhammad (SURAT 59. AL HASYR 7) (Doi, p.153). Membiarkan air mani menetes adalah dosa terbesar (Doi, p.236). Adopsi tidak diijinkan Syariah (Doi, p.463). Sunat wajib bagi wanita dan pria (e4.3, p.59). Wudu tidak boleh menggunakan lebih dari 0.51 liter air (e5.24(1), p.66). Ghusl (mandi) tidak boleh kurang dari 2.03 liter air (e5.24(2), p.66). Kalau sex berkali-kali, berkali-kalilah berwudhu (e5.29, p.67). Aurat dianggap najis; jangan sentuh dengan tangan (e7.4, p.74). Hukum rajam sampai mati bagi perzinahan (orang menikah, lelaki maupun perempuan) (o12.2, p.610). Zinah : rajam 100 kali dan usir 81 km dari rumah selama 1 tahun (bagi orang-orang belum menikah) (o12.2, p.610).
Lelaki dicambuk berdiri, wanita duduk (o12.5, p.611). Rajam pezinah, bahkan selagi pilek berat atau sakit (o12.6, p.611). Sodomi dan lesbianisme dianggap zinah; rajam sampai mati (p17.2, p.665). Untuk kembali kepada mantan suami, istri yang diceraikan harus menikahi orang lain, seks dengan orang tersebut, diceraikan orang tersebut dan BARU boleh kembali ke suami pertama (Hedaya, p.15, n7.7, p.565; p29.1, p.673). Selagi bersenggama, jangan berbicara (r32.7, p.767). Haram melirik wanita lain yang bukan istri atau wanita bukan muhrim (m2.3, p.512). Suami dan istri tidak boleh memandang aurat sesama (m2.4 p.513). Haram bagi wanita untuk menunjukkan bagian-bagian tubuhnya kepada lelaki remaja atau wanita Non-Muslim (m2.7, p.513). Haram dilihat, haram pula disentuh (m2.9, p.513). Wanita tidak boleh kawin tanpa wali lelaki (m3.4, p.518). Lelaki Non-Muslim tidak boleh menjadi wali Muslimah, Muslim tidak boleh menjadi wali Non-Muslim (m3.4, p.519). Wali Muslim seorang wanita perawan BOLEH MEMAKSA wanita itu untuk menikahi pilihan sang wali (m3.13, p.522). Wanita Arab tidak boleh menikah dengan lelaki Non-Arab (karena Allah memilih Arab sebagai bangsa diatas bangsa manapun) (m4.2(1), p.523). Lelaki dari profesi rendah tidak boleh menikah dengan puteri orang dari profesi tinggi (m4.2(3), p.524). Jika suami memutuskan emas kawin, istri harus segera menyerahkan auratnya kepada usaminya; kalau istri menolak, waktu maksimum untuk menunda adalah 3 hari (m5.1, p.523). (perkawinan dalam Islam bukan sebuah sakramen, melainkan sebuah KONTRAK!) Suami memiliki hak penuh untuk menikmati tubuh istri, dari ujung kepala sampai ujung kaki (m5.4, p.526). Haram bagi Muslimah untuk menikahi lelaki Non-Muslim (m6.7(5), p.529). Suami tidak wajib menyediakan ongkos dokter, obat dan kosmetik bagi istri; mereka wajib menyediakan makanan, busana dan rumah; istri bandel tidak menerima apa-apa (Hedaya, p.140; m11.4, p.544). Lelaki Muslim boleh menabok istri atau istri-istrinya (SURAT 4. AN NISAA’ 34 ; m10.12, p.541; o17.4, p.619). Jika istri menolak seks, suami tidak wajib untuk menafkahinya kecuali si istri menyerahkan tubuhnya kepada suaminya (m11.9, p.545). Istri yang dicerai hanya dinafkahi selama maksimum 3 bulan (Hedaya, p.145, hukum Shafii law; tidak ada bantuan nafkah selama waktu tunggu - jika ia hamil, atau hanya sampai ia melahirkan (m11.10 (3), p.546). Seorang putera wajib membiayai pernikahan ayahnya yang lebih miskin (m12.5, p.549). Suami bisa menceraikan istri segera, bahkan dalam keadaan suami dipaksa ataupun disiksa, dalam keadaan mabuk, narkoba, sedang melucu; ia boleh menikahi 4 wanita berikutnya (Hedaya, p.81, 253; n3.5, p.560). Satu-satunya cara bagi istri untuk menceraikan suaminya adalah untuk meyakinkan pengadilan Syariah dan juga MEMBAYAR suami (Hedaya, p.112; n5.0, p.562; n7.7). FP : Bagaimana dengan urusan kamar mandi? Kasem : Kalau masuk WC, tutuplah kepala dan kakimu, bawa batu dalam jumlah ganjil dan sebutlah doa (e9.1, p.76). Masuk WC dengan kaki kiri; keluar dari WC dengan kaki kanan, sambil menyebut doa (e9.1, p.76). Setelah buang air kecil, tekanlah penis dengan tangan kiri dari dasar sampai ke kepala penis; wanita menekan bagian depan (vulva) dengan jari jempol dan telunjuk; kedua proses harus dilakukan tiga kali (e9.1(11), p.76). Jangan buang air besar dengan wajah menghadap matahari, bulan atau Kabah (e9.0(16), p.77). Kalau tidak ada air untuk wudu/ghusl, gunakan debu (e12.0, p.84). FP: Bagaimana dengan makan, minum dan berdoa? Kasem : Pukul anak (10+) kalau menolak berdoa dan berpuasa (f1.2, p.109). Tidak berdoa adalah Kafir; hukumannya adalah eksekusi (f1.3, p.109). Sholat dengan baju yang mencapai kaki dan kenakan turban (f5.7, p.122). Gunakan tusuk gigi sebelum Sholat/membaca Al-Quran (e3.2, p.57). Minuman alkohol - cambuk 40 kali (o16.2). Muslim tidak boleh makan daging yang disiapkan Zoroastrian, murtadin, penyembah berhala, Kristen dan suku-suku gurun pasir Arab (j17.2, p.364). Hahaha untuk berjaga-jaga biar ndak terulang kedua kalinya sama seperti si Muhammad koid ke racunan Hahaha FP : Bagaimana dengan Murtad dan Jihad? Kasem : Membuat komentar sinis sama dengan murtad dari Islam (o8.0, p.595). Bunuh murtadin (o8.1, o8.2, p.596). Tidak ada kompensasi bagi murtad yang dibunuh (o8.4, p.596). Tidak perlu menebus dosa karena membunuh murtadin (o5.4, p.593). Jihad berarti perang melawan Non-Muslim (SURAT 2. AL BAQARAH 216, SURAT 4. AN NISAA’ 89, SURAT 9. AT TAUBAH 36 ) (o9.0; p.599). Jihad adalah perang untuk mendirikan Islam (greater Jihad) (p.599). Dasar-dasar Jihad : (1) Perang diwajibkan (SURAT 2. AL BAQARAH 216). (2) Bunuhlah mereka dimanapun kau temukan mereka (SURAT 4. AN NISAA’ 89). (3) Perangilah dengan tuntas musyrikun (SURAT 9. AT TAUBAH 36).
Hadis : Saya diperintahkan untuk memerangi - Sahih Bukhari. Untuk melanjutkan [perang] saat matahari terbit - Sahih Muslim. Jihad adalah kewajiban komunal (o9.1; p.600). Jihad wajib bagi setiap Muslim yang sehat badan, lelaki maupun perempuan (o9.3, p.601). Sang Kalif menyatakan perang atas Yahudi, Kristen, Zoroastrian…Dengan terlebih dahulu mengundang mereka masuk Islam, jika sukses tuntut pajak jizyah, jika tidak - BUNUH mereka (o9.8, p.602). Wanita dan anak-anak yang ditangkap dalam operasi Jihad akan menjadi budak-budak Muslim; perkawainan wanita-wanita itu batal seketika itu juga (o9.13; p.604). Musryikun Arab harus jadi Muslim atau mati (o9.9, p.603). Dalam operasi Jihad, Muslim BOLEH bunuh orang tua (40+) dan biarawan (o9.10, p.603). Nyawa tahanan lelaki ditentukan oleh sang Kalif; termasuk dengan pembunuhan sesuka sang Kalif (o9.14, p.604). Gencatan senjata diijnkan tetapi tidak diwajibkan. Jangan mengadakan gencatan senjata, kecuali bermanfaat ‘jadi jangan engggan untuk menyerukan perdamaian kalau kau yang paling mendapat manfaat’ (SURAT 47. MUHAMMAD 35). Kalau sedang lemah, maka lakukan gencatan senjata selama 10 tahun. Kalau ada kemungkinan untuk memualafkan orang, maka gencatan senjata 4 bulan. Hasil perang adalah bagi Muslim lelaki yang bukan budak (o10.0, p.606). Kaum Dhimmi adalah : 1. Yahudi 2. Kristen 3. Zoroastrian 4. Samarian dan Sabians 5. Pengikut agama Nabi Ibraham (o11.1, p.607). Tidak dianggap Dhimmi : penyembah berhala, tidak punya kitab suci, Sikh, Bahai, Mormon, Qadiani. Buku-buku yang diwahyukan setelah Islam tidak diterima (o11.2, p.607). Kelakuan dan cara berbusana Dhimmi dimuka umum harus Islami (o11.3, p.607). Jizyah minimum adalah satu dinar (4.235 gr emas) per tahun; tidak ada batas maksimum; wanita, anak-anak atau orang gila tidak perlu bayar jizyah (o11.4, p.p.608) Dhimmi harus tunduk kepada aturan Islam, tidak boleh menggunakan as-salamu alaikum, harus berada dipinggir jalan, tidak boleh memiliki gedung tinggi, tidak boleh memamerkan botol anggur, tidak boleh membunyikan lonceng Gereja, tidak boleh bangun Gereja baru, tidak boleh berada di Hijaz lebih dari 3 hari (o11.6, p.608). FP : Adakah aturan-aturan yang kita lewatkan diatas? Kasem : Kesaksian wanita dalam transaksi bisnis = 1/2 dari lelaki [Muslim] (SURAT 2. AL BAQARAH 282, Hedaya, p.637; o24.7, p.637). Kesaksian wanita tidak diterima dalam kasus Hudud/perzinahan (Hedaya, p.353; o24.9, p.638). Bukti seorang penyanyi wanita dan budak (wanita atau pria) tidak dianggap sah (Hedaya, p.361).
Musik, lagu, tarian = HARAM ! (r40.0, p.774). PERBUDAKAN = OK! (w13.0, p.871). Masturbasi = haram (SURAT 23. AL MU’MINUUN 5-7, w37.0, p.932). Merokok = haram (w41.1, p.940). Asuransi = haram (w42.0, p.942). Riba = haram (w43.0, p.943). Fotografi = kadang haram kadang tidak (w50.0, p.958). TV = haram (w50.10, p.964).
HARAM! Kewargaan negara Islam sangat dibatasi (o11.0, p.607). Mengirim anak-anak Muslim ke TK yang dijalankan Non-Muslim = HARAM! (m13.3, p.552). Uang darah bagi Muslimah = 1/2 lelaki Muslim; Yahudi dan Kristen = 1/3; Zoroastrian = 1/15 (hanya anak lelaki dan BUKAN anak perempuan yang boleh menuntut uang darah) (o4.9, p.590). Colgate = HARAM! Gunakan tusuk gigi atau ranting (dari pohon Arak, miswak) (e3.0, e3.1, p.53). Mencukur jenggot, kumis = HARAM! (e4.1(2), p.58). Mengunjungi Kafir yang sakit diijinkan tapi tidak disarankan (g1.2, p.222). FP: Jadi kalau gitu, ini tanda bahwa Syariah BURUK? Kasem : Peraturan-peraturan ini menunjukkan bahwa Syariah didasarkan pada kebencian, barbarisme, imperialisme Arab dan ketidakadilan. Perabadan tidak bisa maju dengan aturan-aturan usang dan tidak adil. FP : Abul Kasem, thank you for joining Frontpage Interview. Kasem : Thank you, Jamie. It was a pleasure to expose the nature of Islamic Syariah. Tag: Agama, Al-Quran, Arab, Cambuk, Hadis, Hindu, Islam, Kafir, Kawin, Kristen, Muhammad, Muslim, Religion, Syariah, Zinah Tulisan ini dikirim pada pada Januari 23, 2009 5:43 pm dan di isikan dibawah Dunia Islam. Anda dapat meneruskan melihat respon dari tulisan ini melalui RSS 2.0 feed. Anda dapat merespon, or trackback dari website anda. Satu Tanggapan ke “SYARIAH : TULANG PUNGGUNG ISLAM” 1. Badrus Sulaiman Berkata: Januari 31, 2009 pukul 4:07 pm Cobalah Anda pikirkan lagi. apakah benar begitu. HUKUM ISLAM ADALAH YANG PALING BENAR. saya rasa Anda perlu memikirkannya lagi. cobalah Anda pelajari lebih lanjut. Tentunya dari sumber yang benar. cobalah Anda pikirkan jika ISLAM tidak ada. Bagaimanakah jadinya dunia ini. ISLAM=SELAMAT. Anda perlu memikirkannya lagi. Semoga Anda menemukan kebenaran yang sesungguhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar